Ilustrasi.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - BS (18), pelajar asal Waru, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pasalnya, pelajar sebuah sekolah swasta tingkat atas di Waru tersebut menjadi terlapor kasus pemerkosaan. Pelapornya adalah MU (50) yang masih tetangga terlapor.
BACA JUGA:
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
Informasi yang dihimpun wartawan ini menyebutkan, kejadian pemerkosaan terjadi pada hari Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelapor berada di rumah sendiri dan sedang tidur di ruang tengah dengan penutup selambu. Tiba-tiba terlapor datang dan langsung membekap mulut pelapor dan menggenggam kedua tangannya serta lutut terlapor menekan perut pelapor.
Saat menindih, terlapor juga mengancam kepada pelapor agar melayani nafsu birahinya. Jika pelapor berteriak, terlapor mengancam akan membunuhnya.
Setelah beberapa menit, akhirnya terlapor menyingkap daster pelapor, lalu melepas celana dalam hingga akhirnya terlapor berhasil menyetubuhi pelapor layaknya hubungan suami istri. Kejadian tersebut berlangsung hingga kurang lebih 1 jam, dan selanjutnya terlapor pergi meninggalkan pelapor melalui pintu samping rumah pelapor.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




