NGANJUK (BangsaOnline) - Galian C diduga tidak berizin, bebas beroperasi di Desa Ngudikan Kecamatan Wilangan, Nganjuk.
Kasat Pol PP Hariyono dikonfirmasi melalui ponsel mengatakan, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang galian. "Jadi apapun bentuknya. Aktifitas galian yang ada di Nganjuk adalah ilegal," kata dia.
BACA JUGA:
- Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
- AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
- Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
- Minta Perizinan Tambang CV. Jaya Corpora Disetop, Aktivis Lingkungan Ancam Lapor KPK dan KLHK
Ditambahkan Hariyono, pihaknya segera kroscek kebenaran informasi, karena selama ini belum ada laporan aktifitas galian C di Wilangan. "Kami akan hentikan aktifitas itu, selama izinnya belum jelas," tegasnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Moh Anwar Nasir SIK menanggapi adanya galian C ilegal di Wilangan mengatakan, kalau memang galian C itu tidak memiliki izin pihaknya segera melakukan tindakan. "Alat beratnya segera dipindahkan atau Kami yang memindahkan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News