Ibu Anak Panti Korban Penganiayaan Sekaligus Pencabulan di Kota Malang Tolak Hasil Sidang Diversi

Ibu Anak Panti Korban Penganiayaan Sekaligus Pencabulan di Kota Malang Tolak Hasil Sidang Diversi Terdakwa (baju hitam) yang menyuruh menganiaya korban, saat memberikan keterangannya kepada hakim.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus perundungan dan pencabulan terhadap bocah kelas VI SD, yang menjadi anak asuh di sebuah yayasan di Kota Malang beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Penyelesaian perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Malang yang digelar secara diversi menemui kegagalan, Selasa (14/12). Artinya, para pihak tidak ada kesepakatan. Pihak korban meminta kasus atau perkara itu tetap dilanjutkan dengan sidang secara pidana.

Perlu diketahui, sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2014, Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan.

Oleh karenanya, pada hari yang sama dilanjutkan sidang secara pidana dengan menghadirkan 5 terdakwa dengan sidang secara terpisah. Pertama, sidang kasus dengan terdakwa yang menyuruh melakukan penganiayaan. Berikutnya, kelima terdakwa menjalani sidang bersama dalam kasus penganiayaan.

Penasihat hukum korban, Leo Angga Permana, mengatakan bahwa setelah dilakukan sidang diversi, ibu korban menolak hasil sidang diversi dan meminta para terdakwa supaya dilanjutkan sidang secara pidana.

"Ibu korban merasa tidak puas dan meminta agar para terdakwa dilanjutkan sidang secara pidana. Untuk itu, sekarang ini saya harus menjemput terdakwa untuk dihadirkan dalam persidangan, walau proses sidangnya secara terpisah dengan melalui zoom," paparnya.

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO