Salah satu program bedah rumah di Desa Bulusari, Gempol.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Program bedah rumah yang digulirkan oleh Pemkab Pasuruan pada tahun 2022 akan mengalami penurunan signifikan. Untuk tahun depan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pasuruan hanya mengalokasikan sebanyak 1.300 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk dibedah, dengan anggaran Rp 15 juta tiap unitnya.
Angka tersebut menurun drastis dibandingkan jumlah RTLH yang dibedah pada tahun-tahun sebelumnya, yang mencapai 2.000 unit.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
- Wabup Pasuruan Pantau GPM Serentak di Halaman Kecamatan Kejayan
Menurut Kabid Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Pasuruan, Ir BF Sutoko, menurunnya program bedah rumah pada tahun 2022 disebabkan sokongan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk program tersebut sudah tidak ada lagi.
"Untuk tahun 2022, anggaran yang kita pergunakan untuk RTLH murni dari APBD. Kalau tahun-tahun sebelumnya, kita mendapat kucuran (anggaran) dari pusat," jelas Sutoko mendampingi Kepala Disperkim Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto.
Pemkab Pasuruan sebenarnya berkeinginan agar jumlah RTLH yang dibedah tetap sama, yakni kisaran 2.000 unit. Namun, hal tersebut sulit dilakukan bila hanya mengandalkan APBD.
"Kita tetap berupaya mengajukan tambahan anggaran ke pusat agar warga miskin di Pasuruan bisa terentaskan semuanya," tambahnnya.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi para penerima bantuan bedah rumah, antara lain kejelasan status tanah, dan tidak pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari program lain.
"Lngkah ini dilakukan oleh dinas dengan harapan agar usulan yang masuk di SIPD nanti tidak gagal dilaksanakan lantaran tidak lengkap," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




