Mengagetkan! Begini Kesaksian Polos Pembeli Objek Lahan di Kwangsan Sidoarjo

Mengagetkan! Begini Kesaksian Polos Pembeli Objek Lahan di Kwangsan Sidoarjo Supriyadi (tengah), saksi yang dihadirkan pihak penggugat ketika ditunjukan bukti oleh pihak tergugat.

"Jual beli di notaris Hilmi. Detilnya (perjanjian jual beli) kurang paham," akuinya ketika menjawab pertanyaan Monita, kuasa hukum penggugat intervensi.

Kasus perdata yang teregister perkara nomor: 324/PDT.G/2020/PN SDA saat ini cukup menarik karena objek lahan seluas 4.680 meter persegi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten diperebutkan tiga pihak.

Pertama, pihak penggugat. Kemudian pihak penggugat intervensi yang notabenya para user yang menempati objek lahan itu. Ketiga, pihak tergugat yang telah membeli objek lahan jauh sebelum piha penggugat pokok dan penggugat intervensi menguasai objek tersebut.

Informasi yang diterima, objek lahan seluas 4.680 meter persegi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten tersebut awalnya milik Badjuri dengan alas hak SK Gubernur.

Objek tersebut pada tahun 1982 dijual Badjuri kepada Siti Ampriyah (saat ini tergugat) seharga Rp 1,5 juta per meternya. Jual beli itu ada bukti mendukung, termasuk juga tercatat peralihannya di buku leter C Desa Kwangsan.

Objek lahan tersebut yang sudah dibeli Siti Ampriyah (saat ini tergugat) itu tanpa sepengatuannya telah beralih ke Achamad Afifudin (saat ini penggugat). Setelah diusut, objek tersebut dijual oleh ahli waris Badjuri kepada Afifudin pada tahun 2002 silam. Jual beli itu dilakukan 7 tahun setelah Badjuri meninggal pada sekitar tahun 1996.

Ironisnya, setelah objek tersebut dikuasai Achmad Afifudin akhirnya tanah tersebut dijual kavlingan kepada para user sehingga tanah tersebut sekarang sudah berdiri banyak sekali bangunan.

Siti Ampriyah sebagai pemilik yang sah akhirnya menempuh jalur hukum pada tahun 2019 lalu. Ia melaporkan perbuatan para ahli waris dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud 385 KUHP dan Afifudin dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka.

Justru, pada November 2020, pihak Achmad Afifudin menempuh upaya hukum perdata di PN , dugaannya untuk menghambat proses penyidikan. Ia menggugat atas tanah tersebut dengan tergugat Siti Ampriyah dengan perkara perkara nomor: 324/PDT.G/2020/PN SDA.

Tak mau terlewatkan, pihak user yang membeli tanah kavling itu juga ikut masuk melakukan gugatan intervensi. Total ada 11 user sebagai penggugat intervensi. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO