SIDOARJO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dituding tebang pilih dalam urusan penegakan hukum di Sidoarjo. Tudingan itu dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Anatomi Daerah (Gramapphora) Sidoarjo. Buktinya, dari 8 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembobolan bank dengan menggunakan SK fiktif guru-guru UPTD Dispendik Tanggulangin, ternyata hanya 4 tersangka yang ditahan.
"Kenapa empat tersangka lainnya tidak ditahan? Semua harus di tahan itu," tandas Ketua LSM Gramapphora Sidoarjo, Mashur Hidayat dengan nada serius, Rabu (25/3).
BACA JUGA:
- Gelar Aksi Damai, AMSiK Minta Kejati Dukung Kejari Dalam Ungkap Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta
- DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
- Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
- Para Jaksa dan Pegawai Kejari Sidoarjo Kunjungi para Purnabhakti Adhiyaksa
Mashur mensinyalir, 4 tersangka yang dibiarkan berkeliaran merupakan pejabat yang potensi menghilangkan alat bukti pemeriksaan kejaksaan.
"Apakah kejaksaan tidak berkaca pada tersangka korupsi yang ketetapan hukumnya sudah incraht tetapi melarikan diri dan menjadi DPO," tegasnya.
Keempat tersangka yang dituding diistimewakan karena tidak ditahan oleh Kejari Sidoarjo yaitu mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin, dan Ratna Wahyuningsih yang menjabat Dirut saat ini. Selain itu, mantan Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD saat ini, Yuliani.
Sebaliknya, 4 tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita telah tahan terlebih dahulu.