Pemkot Kediri Gandeng Mahasiswa Uniska untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Pemkot Kediri Gandeng Mahasiswa Uniska untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat memberi pemaparan kepada mahasiswa dari Uniska soal sosialisasi gempur rokok ilegal. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai setempat terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kali ini, Pemkot Kediri menggandeng mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri () untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal, Senin (29/11).

, Abdullah Abu Bakar, mengatakan ini adalah pertama kalinya sosialisasi rokok ilegal dilaksanakan dengan menggandeng mahasiswa. Ia memaparkan, bahwa cukai sangat besar manfaatnya karena akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, DBHCHT bisa dimanfaatkan untuk mendukung berbagai sektor mulai dari kesejahteraan, pendidikan, hingga kesehatan.

“Ini juga untuk menambah wawasan kita. Kalau adik-adik mungkin menemui rokok yang tidak ada cukainya mohon untuk di-tag ke media sosialnya Kantor Bea Cukai Kediri supaya nanti bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya saat membuka acara Sosialisasi dan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019, Senin (29/11).

Mahasiswa yang hadir dalam sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi yang didapat dan mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menggempur rokok ilegal di Kota Kediri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 Tentang Pembebasan Bea Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, wali kota mengungkapkan DBHCHT bisa dimanfaatkan mahasiswa untuk melakukan penelitian. Menurut dia, penelitian dirasa penting karena dunia kini tengah meneliti berbagai hal.

“Saya berharap mahasiswa banyak melakukan penelitian-penelitian yang bisa diaplikasikan kepada masyarakat. Jangan lupa juga untuk memberikan intellectual property rights (IP Rights) di penelitiannya agar tidak di-copy atau diambil orang lain,” kata Mas Abu, sapaan karib .

Sosialisasi ini juga menghadirkan berbagai narasumber. Mereka adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Hendratno Argo Sasmito; Pelaksana Tugas (Plt) Bagian Administrasi Perekonomian, Zahcrie Ahmad; para perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri; dan dihadiri oleh 60 mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri () Kota Kediri. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO