Pansus P5KD DPRD Gresik Wajib Konsultasi Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa

Pansus P5KD DPRD Gresik Wajib Konsultasi Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa BAHAS KEPALA DESA. Suasana rapat internal pansus. foto: shopi'i/BangsaOnline.com

GRESIK (BangsaOnline) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (P5KD) Kabupaten Gresik Tahun 2015, tidak gegabah dengan mematok waktu dalam menyelesaikan tugasnya.

Sebaliknya, pansus yang di ketuai oleh Abdul Qodir dari F-PKB ini terlebih dulu memilih mengundang asosiasi kepala desa (AKD) Gresik untuk melakukan rapat kerja agar mendapat masukan terkait ranperda yang dibahas sehingga lebih sempurna. Setelah itu, pansus juga mengundang satuan kerja perangkat daerah terkait. Hanya saja, pansus merasa wajib berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sebelum melangkah lebih jauh.

"Sesuai masukan yang diberikan oleh Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dalam pandangan umum (PU) fraksi terkait Ranperda P5KD yang diajukan eksekutif, kami melakukan konsultasi terlebih dulu ke Kemendagri,” ujar Wakil Ketua Pansus P5KD, Taufiqul Umam seusai rapat internal pansus, Selasa (24/3).

Sebab, F-PD dalam PU yang dibacakan oleh M Subkhi menilai ranperda P5KD terkesan dipaksakan. Alasannya, materi yang diberikan hanya memuat ketentuan pokoknya saja. Hal ini, membuat ketidakpastian hukum. Misalnya, terkait pemberhentian kepala desa. Untuk itu, F-PD meminta perlu penyempurnaan sehingga pengesahan ranperda menjadi perda perlu ditangguhkan dulu dan dilakukan koordinasi dengan Kemendagri.

"Setelah mengundang AKD dan memanggil SKPD, kami konsultasi ke Kemendagri untuk berkonsultasi,” imbuh Taufiqul Umam.

Setelah berkonsultasi ke Kemendagri, sambung politisi dari F-Gerindra itu, maka pansus akan melakukan study banding ke beberapa daerah yang sudah ada produk hukum sebagi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

"Bojonegoro dan Ponorogo sudah ada Perda Pilkades. Kalau di Jember, dasar hukum pilkades yakni Perbup (Peraturan Bupati). Kami belum memutuskan tujuan study banding. Hanya saja, ada beberapa pilihan yang bisa jadi rujukan,” tegasnya.

Ranperda P5KD sendiri diajukan eksekutif untuk menindaklanjuti Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades, PP 43 tahun 2014 tentang dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO