Gubernur Jatim Beri Lampu Hijau Soal Peleburan OPD di Kabupaten Gresik

Gubernur Jatim Beri Lampu Hijau Soal Peleburan OPD di Kabupaten Gresik Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik saat ikuti apel. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Pertama, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016, yang diubah dengan PP Nomor 72 tahun tahun 2019, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan perda yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Kedua, ada sejumlah saran/pertimbangan terhadap rencana Raperda Perubahan Kedua Perda 12 tahun 2016:

a. Penggabungan urusan pertanahan yang semula diwadahi oleh dinas tersendiri ke dalam (dilebur) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) type B dapat dilaksanakan, dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan, dan berada dalam satu rumpun sesuai yang diatur dalam pasal 40 PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

b. Penggabungan sub urusan pekerjaan dan penataan ruang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman type A dapat dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Oktober tahun 2016 Nomor: 188/3775/SJ, yang mengatur pedoman persetujuan perda tentang perangkat daerah.

Di sana disebutkan, sub-urusan pemerintahan dapat digabung dengan urusan pemerintahan yang berbeda apabila berada dalam rumpun yang sama dan di bawah pembinaan kementerian yang sama.

c. Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga type A dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan type A menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga type A dapat dilaksanakan dikarenakan sudah sesuai dengan skor hasil pemetaan urusan pemerintahan dan berada dalam satu rumpun. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO