Gandeng BKSDA Jatim, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Puluhan Satwa Liar Dilindungi

Gandeng BKSDA Jatim, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Puluhan Satwa Liar Dilindungi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menanyai tersangka Mar.

Oleh tersangka, burung yang dilindungi tersebut kemudian di-posting di media sosial yakni Facebook dan Twitter untuk ditawarkan pada kolektor yang tertarik. Apabila ada pembeli, burung akan dikirimkan melalui ekspedisi.

"Tersangka menjalankan bisnis yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini sudah tiga tahun lebih," tambah Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Ia mengungkapkan, kisaran harga yang dipatok oleh tersangka bervariasi. Cenderawasih ekor kuning dihargai hingga Rp 4 juta, kalau burung nuri bayan sekitar Rp 1,5 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO