Ombudsman Jatim: Aplikasi Peduli Lindungi Tak Boleh Hambat Pelayanan Publik

Ombudsman Jatim: Aplikasi Peduli Lindungi Tak Boleh Hambat Pelayanan Publik Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Ombudsman Jawa Timur (Jatim), Agus Muttaqin, mengatakan bahwa Ombudsman Jatim mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperluas penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di instansi pemerintah.

Namun, Agus mengingatkan agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi di perkantoran milik tidak menghambat akses warga terhadap pelayanan publik.

"Sesuai amanat konstitusi, negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, yang di dalamnya ada aspek terpenuhinya hak-hak warga mendapatkan pelayanan publik yang baik," ujarnya, Kamis (23/9).

Ia menyarankan agar pemkot menyediakan sekaligus memperbanyak layanan vaksinasi di sejumlah lokasi yang mensyaratkan warga untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Termasuk di balai kota, unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) Siola, kantor kecamatan, hingga kelurahan.

"Dengan demikian, jika ada warga yang tidak punya sertifikat karena belum vaksin, saat itu juga ketika hendak mengurus pelayanan publik bisa langsung divaksin dan memiliki sertifikat," kata Agus.

Ia menuturkan, Ombudsman Jatim siap menerima pengaduan masyarakat yang terhambat hak-hak pelayanan publik karena adanya syarat harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Pemerintah tidak boleh menghambat warga yang hendak mengakses pelayanan publik dengan alasan apapun, termasuk karena belum divaksin.

"Tidak memberikan pelayanan itu salah satu bentuk maladministrasi. Itu jelas bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," paparnya.

Hingga pertengahan bulan ini, kata Agus, Ombudsman Jatim belum menerima satu pun pengaduan terkait dugaan maladministrasi berkaitan syarat penunjukan sertifikat vaksin. Jika memang ada laporan, Ombudsman Jatim akan menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan unit kerja yang menghambat pelayanan publik warga tersebut.

"Kami biasanya minta klarifikasi dari terlapor," jelas Agus.

Langkah yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pada aturan itu disebutkan, penolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Kendati demikian, dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, tidak boleh mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik. Apalagi, ada warga yang tidak mendapatkan layanan sehingga menjadi korban maladministrasi. (mdr/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO