PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan untuk melakukan penghijauan di kawasan kompleks perkantoran Raci dipastikan tidak akan terlaksana pada tahun 2021. Pasalnya, pemerintah pusat melarang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk proyek atau kegiatan fisik.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heru Ferianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya larangan itu. Penghijuan kawasan kompleks perkantoran Raci sejatinya sudah direncanakan sejak 2020 lalu. Program itu ada di bawah DLH dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar dari DBHCHT.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
- PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
"Kebijakan dari pemerintah pusat, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak boleh untuk kegiatan fisik. Mau tidak mau DLH harus mengajukan lagi di tahun anggaran 2022 nanti," ujar Heru Ferianto pada BANGSAONLINE.com.
Agar kawasan kompleks perkantoran tidak terlihat gersang, DLH akan mengoptimalkan penyiraman serta perawatan tanaman di sana berkoordinasi dengan OPD terkait. "Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan untuk perawatan taman dan pepohonan tidak kecil. Kalau semua dibebankan DLH pasti anggaran yang tersedia tidak akan mencukupi," katanya.
"Beberapa taman di wilayah Pasuruan juga menjadi tanggung jawab DLH. Untuk kawasan kompleks perkantoran Raci akan dikordinasikan dengan masing masing OPD," pungkas dia. (bib/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News