Nekat Beraksi di Atas Motor dan Warung, Residivis Pencabulan Anak di Sidoarjo Diringkus Polisi

Nekat Beraksi di Atas Motor dan Warung, Residivis Pencabulan Anak di Sidoarjo Diringkus Polisi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus, Selasa (14/9/2021).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan terhadap anak perempuan kembali terjadi. Kejadian ini menimpa Melati (9), warga Wonoayu, yang dicabuli S (51), warga Gedangan, .

Pernah menjalani masa hukuman penjara atas kasus yang sama, tidak membuat bapak dua anak ini jera. Hingga membuat dirinya berkeinginan untuk kembali mencabuli anak di bawah umur.

Pencabulan terhadap Melati dilakukan S pada 7 September 2021 lalu. Saat itu tepat pukul 10.30 WIB, Melati pulang sekolah di wilayah Wonoayu, tetapi belum juga dijemput oleh orang tuanya. Tidak lama kemudian, datanglah tersangka S menghampiri korban. Mengajak serta membujuk rayu korban dengan membelikannya es oyen di dekat sekolah. Pelaku juga memberikan uang sebanyak Rp 7.000.

Setelah berhasil membujuk Melati, tersangka mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap Melati. Di atas motornya, tersangka memasukan jarinya ke dalam rok korban, hingga masuk ke kemaluan sampai korban merasa kesakitan.

(S, tersangka pencabulan anak)

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengajak korban berhenti ke sebuah warung. Sambil minum es teh, Melati kembali mengalami tindakan cabul oleh S. Tubuh Melati didudukkan di atas paha S. Setelah itu, S kembali memasukan jarinya ke kemaluan Melati. Rasa sakit yang dialami korban tak tak dihiraukan pelaku. Pencabulan terus berlanjut, hingga S meminta tangan Melati agar memegang kelaminnya.

Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban pulang. Namun pada saat itu, tersangka tidak mengantarkan korban sampai di rumahnya. S hanya mengantarkan korban di gang rumahnya. Lalu korban diberikan uang oleh tersangka sebesar Rp10.000. Tersangka mengancam korban supaya tidak memberitahu siapa pun terkait peristiwa yang dialaminya.

Namun, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Kemudian, orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum, polisi berupaya mengungkap kasus ini.

"Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami Melati, 9 tahun. Dan menangkap pelakunya yakni S, yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan," ungkap Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka S, dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cat/ian)

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO