KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda Kabupaten Kediri, yakni Yongki Pratama (22) warga Desa Krandang Kecamatan Kras dan Hadi Wijaya (24) warga Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, diamankan Polsek Kandat karena mengedarkan pil dobel L, Kamis (9/9).
Kapolsek Kandat, AKP M. S. Yusuf mengungkapkan keduanya pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Yongki Pratama ditangkap pada Kamis (9/9) kemarin.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
- Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Penangkapan Yongki berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sering didatangi seorang laki-laki tidak dikenal dan mencurigakan.
Petugas unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Yongki. "Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 botol putih bersegel dengan label merek Artane 2 mg," kata AKP Yusuf, Jumat (10/9).
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa isi dari botol tersebut adalah 963 pil dobel L yang dia beli dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Nico, warga Desa Karang Talun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang saat telah ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Yongki, pil dobel L itu akan dia berikan ke seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di area Jalan Desa Ringinrejo.