Disaksikan Gus Yani, BPN Gresik Serahkan Pembayaran Pembebasan Lahan Dampak Normalisasi Kali Lamong

Disaksikan Gus Yani, BPN Gresik Serahkan Pembayaran Pembebasan Lahan Dampak Normalisasi Kali Lamong Bupati Gus Yani didampingi Kepala ATR/BPN Asep Heri dan pejabat Forkopimda saat menyaksikan pembayaran ganti untung pembebasan lahan normalisasi Kali Lamong. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Menurut dia, normalisasi yang membujur sepanjang kurang lebih 62 km menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Gresik.

"Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintahan daerah dalam menanggulangi bencana banjir yang kerap terjadi di sepanjang aliran ," ucapnya.

"Pemerintah Kabupaten Gresik sudah menganggarkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk tahap pertama. Teman-teman DPRD juga sudah mengganggarkan dana sebesar 30 miliar untuk kegiatan normalisasi," sambungnya.

Dikatakan, pemberian ganti rugi juga merupakan bentuk usaha pemulihan perekonomian dari pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Sementara bupati memberikan apresiasi kepada pemilik lahan yang hadir pada saat pemberian ganti rugi. "Kami mengapresiasi Bapak/Ibu yang sudah mendukung program untuk kemanusiaan dalam rangka penanggulangan banjir. Semoga ini menjadi rezeki yang berkah dan menjadi ladang amal njenengan (kalian) semua," pungkasnya.

Imam Santoso, warga Tambak Beras yang merupakan salah satu dari 10 penerima ganti rugi mengucapkan terima kasih kepada . Menurut dia, sudah 3 tahun ini para petani tambak selalu mengalami kerugian karena banjir, sehingga sama sekali tidak menikmati hasilnya.

"Alhamdulillah, ada respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan juga didukung langsung dari pemerintah provinsi, sehingga sampai hari ini proyek normalisasi bisa berjalan," kata Imam Santoso.

Secara keseluruhan, ada 54 bidang lahan terdampak normalisasi tahun ini yang berada di 5 desa di 2 kecamatan dengan total 49 hektare senilai Rp 23,79 miliar. Sisa 44 bidang yang belum diganti rugi akan dikebut dan ditargetkan rampung pada bulan September 2021.

Pembebasan lahan dilakukan secara bertahap karena jika luas tanah yang dibebaskan lebih dari 5 hektare, maka penentuan lokasi (penlok) akan menjadi kewenangan gubernur. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO