Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Nonaktif Suropadi.

"Majelis hakim memutus hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar dihukum 2 tahun," jelas Dymas.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Jaksa menuntut Terdakwa Suropadi dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Dan terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar. Jika tidak dibayar diganti penjara selama 4 tahun penjara.

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Suropadi, Andi Fajar Yulianto, S.H.,CTL dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami lakukan upaya hukum banding bukan karena putusan yang tidak masuk diakal. Namun, tuntutan jaksa yang tidak proposional menjadi parameter. Sehingga, kita melakukan banding," kata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Sekadar diketahui, Terdakwa Camat Duduksampean Gresik Nonaktif Suropadi menjadi tersangka karena  menyalahgunakan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019. Dari hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,046 miliar. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO