Reses, Anggota DPR RI Komisi V Sapa Konstituen Tulungagung

Reses, Anggota DPR RI Komisi V Sapa Konstituen Tulungagung Para pemateri dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan di Tulungagung. Foto: fery/BangsaOnline.com

TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Lanjutan dalam reses masa persidangan II tahun sidang 2014-2015, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan oleh Ir Budi Yuwono Dipl.Se, menggelar rapat dengar di Balai Desa Kenayan Kecamatan Kedungwaru, belum lama ini.

Kegiatan ini dihadiri 150 undangan dari berbagai elemen, antara lain Camat Kedungwaru dan staf dari beberapa Kecamatan, Polsek, Koramil, Staf Pemerintah Desa, serta tokoh masyarakat.

Acara ini sekaligus menutup perjumpaan dengan para konstituen di Tulungagung, dengan tema Pemahaman Empat Piar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, UU 45, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika.

Tranggono, selaku Camat Kedungwaru mengatakan, sesuai dengan apresiasi yang disampaikan, berharap kepada Budi Yuwono yang duduk di Komisi V dapat menyalurkan aspirasi.

"Kehidupan masyarakat menegah ke bawah butuh perhatian, terbukti banyaknya rumah hunian yang tak layak ditempati. Untuk itu besar harapan kami tersebut dapat tersalurkan dan terkabulkan," ujar dia.

Sementara Budi Yuwono mengatakan, pertemuan ini sekaligus menutup perjumpaan dalam reses masa persidangan II tahun sidang 2014-2015, yang bertujuan menyerap apresiasi rakyat.

"Besok saya akan kembali ke pusat serta malaporkan hasil selama sosialisasi di Tulungagung, sesuai tema Empat Pilar Kebangsaan.Apalagi status saya sebagai putra daerah secara tidak langsung sudah memikirkan, serta kami akan terus memberi dukungan penuh dalam hal itu. Bahkan dalam aspek serta potensi yang lain seperti aktifitas bidang kelestarian kesenian budaya asli Tulungagung yang sudah terkenal secara global," kata dia.

Dalam serangkaian acara, seluruh peserta sosialisasi mendapatkan beberapa buku yang berjudul Bahan Tayang Materi Sosialisasi Empat Pilar, Panduan Pemasyarakatan UUD Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI, serta Buku yang berjudul Ketetapan MPR RI No.1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Setatus Hukum Ketetapan MPR Sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO