PPKM Darurat, Puluhan Pasang Catin di Tuban Tunda Pernikahan

PPKM Darurat, Puluhan Pasang Catin di Tuban Tunda Pernikahan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Sahid (kanan) dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari. (foto: ist)

"Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad ," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, imbauan itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, tanggal 7 Juli 2021 dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang," paparnya.

Dirinya meminta surat edaran tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan peran. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.

"Di ini, semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa peran. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama," tuturnya. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO