Menarik Kembali Pernyataan Hibah yang Sudah Terucap, Bolehkah?

Menarik Kembali Pernyataan Hibah yang Sudah Terucap, Bolehkah? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A


Jawaban:

Waalaikummussalam Wr.Wb. Bapak Sudjono yang saya hormati, saya hanya bisa menjawab singkat atas pertanyaan bapak. Yang namanya hibah dan sudah terucapkan, walaupun tanpa akte notaris, secara fikih, hukumnya sudah. Karena sudah sah, konsekuensinya harus dilaksanakan.

Mengingat bapak punya kesulitan ekonomi, yang dalam kaidah Fikih disebut illat, maka menarik kembali hibah seperti yang bapak tanyakan itu boleh. Menurut ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia, hibah lisan seperti itu belum punya kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar.

Bapak bisa menarik kembali hibah yang bapak ucapkan, dengan tekad, jika nanti ekonomi bapak membaik, "hibah dengan akad baru" akan bapak lakukan.

Demikian, wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO