Tim Satgas Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Ikrar Wakaf dan Pemberkasan Yuridis di Desa Segoropuro

Tim Satgas Kantah Kabupaten Pasuruan Lakukan Ikrar Wakaf dan Pemberkasan Yuridis di Desa Segoropuro

PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Tim Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Tanah Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kali ini, kegiatan dipusatkan di Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pendampingan langsung pada prosesi ikrar wakaf, salah satu tahapan penting dalam proses legalisasi tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ikrar wakaf dilakukan oleh wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), disaksikan oleh nadzir serta tokoh masyarakat setempat.

Selain pendampingan ikrar, Satgas juga melakukan pemberkasan yuridis, yakni pengumpulan dan verifikasi dokumen yang menjadi syarat administrasi untuk pendaftaran sertifikat tanah wakaf. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, khususnya tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Ketua Tim Satgas Sertifikasi Tanah Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan proaktif kepada masyarakat.

“Kami hadir langsung ke desa-desa untuk memastikan proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar dan sesuai prosedur. Ini juga sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset umat,” ujar perwakilan tim.

Pemerintah Desa Segoropuro menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Mereka berharap seluruh tanah wakaf di wilayah tersebut dapat segera memiliki sertifikat. 

Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan dapat mencegah potensi sengketa di kemudian hari. (afa/van)