"Surat keberatan kepada Camat Benjeng yang baru dijawab pada tanggal 2 Juli 2021 hanya sebagai alibi pembenar atas tindakannya membatalkan SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng," tutur Fajar didampingi Rudi Suprayitno, S.H., dan Yanto, S.H. kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (6/7/2021)
Fajar merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 pada huruf e yang menyebutkan, camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 hari kerja.
"Ternyata faktanya, camat tidak juga menyampaikan surat rekomendasinya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Menurut Fajar, karena camat tidak menyampaikan rekomendasinya, ia menganggap camat telah menerima dan/atau menyetujui segala keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Munggugebang terkait pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang.










