Camat Benjeng Tolak Cabut SK Pembatalan Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang, Ini Langkah PH Suparno

Camat Benjeng Tolak Cabut SK Pembatalan Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang, Ini Langkah PH Suparno Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, didampingi Rudi Suprayitno, S.H., selaku Penasihat Hukm Suparno. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Langkah kemudian melantik Suparno sebagai Kasi Pemdes, telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jo pasal 53 (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah pada pasal 175 angka 6 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," bebernya.

"Atas dasar itu, yang dalam hal ini telah melakukan tindakan di luar hak dan wewenangnya tersebut, maka tindakan ini mencerminkan sebagai pejabat yang tidak mendukung adanya program good and clean governance. Sehingga, akan menghambat pencapaian program menuju Pemerintahan Gresik Baru yang dicanangkan oleh bupati," tuding Fajar.

Fajar menambahkan, dalam upaya banding administrasi ini pihaknya juga melampirkan pendapat dari ahli hukum Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S.

Berdasarkan simpulan atau konklusi pendapat ahli tersebut, kata Fajar, tidak mempunyai kewenangan menerbitkan surat keputusan tentang pembatalan pengangkatan Perangkat , karena bertentangan dengan asas contrarius actus. "Sehingga mengakibatkan keputusan tersebut adalah batal demi hukum," ucapnya.

Fajar berharap, permasalahan tersebut tak berlarut-larut. "Sebab, apabila dilakukan pembiaran akan menjadikan preseden buruk terhadap pelaksanakan tata laku atau hukum administrasi tata usaha, khususnya di Kabupaten Gresik tercinta. Hal ini akan berisiko potensi akan menjadikan landasan contoh perilaku sewenang-wenang dari camat terhadap para kepala desa yang lain di kemudian hari. Padahal kepala desa punya hak otonom," cetusnya.

Fajar juga menjelaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan kepala desa (kades). Ia merujuk Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Pada pasal 126 ayat (3) huruf a intinya camat sebagai pembina penyelenggara pemerintahan desa," ujarnya.

"Kemudian, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Di dalamnya dijelaskan kewenangan camat di antaranya, pelaksanaan teknis kewilayahan se-kecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum. Karena itu, justru kades sendirilah secara perundangan diberikan wewenang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya itu," terangnya.

"Jelasnya, pembatalan SK kades bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya yaitu bupati atau wali kota, dan tentu pembatalan keputusan oleh pengadilan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO