Saya di Malaysia, Saat Lockdown, Istri Minta Cerai Terus, Bagaimana Ustadz?

Saya di Malaysia, Saat Lockdown, Istri Minta Cerai Terus, Bagaimana Ustadz? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A


Jawaban:

Waalaikummussalam Wr. Wb. Interaksi suami-istri lazimnya terjadi secara langsung. Tetapi karena alasan pandemi Covid-19 dan pemerintah memberlakukn lockdown, maka kontak suami-istri terjadi secara virtual via medsos. Itu berarti --secara Fikih-- kontak seperti itu boleh dan tidak melanggar hukum. Bapak sebagai suami memberi nafkah berupa kiriman uang. Mestinya, masing-masing pihak bersabar dan saling menjaga hubungan dengan ucapan dan tulisan yang menyenangkan, bukan sebaliknya.

Jika terjadi sesuatu, sehingga istri minta cerai, berarti ada masalah komunikasi... atau sebab lain? Sebagai suami, bapak berhak untuk mencari tahu. Mestinya, selama bapak mencari tahu 'akar masalah' yang mendorong istri minta cerai, kiriman tidak distop. Sehingga diharapkan hubungan bisa mesra lagi.

Untuk itu, saya sarankan bapak mengirim uang lagi sebagai nafkah yang menjadi kewajiban bapak sebagai suami. Walaupun istri minta cerai terus, sepanjang bapak tidak mengucapkan atau menulis kata cerai, talak, atau pisah, maka si dia masih sah sebagai istri bapak. Karena hak cerai ada di tangan suami. Istri boleh gugat cerai, tapi harus melalui gugatan ke Pengadilan Agama, dan hakim --melalui sidang-- memvonis menceraikannya.

Demikian, wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Dalam Ruang ATM':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO