Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat press conference.

"Ada juga kendaraan (roda empat) satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan)," lanjutnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 Juni 2021, petugas Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis benih bening lobster.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota untuk segera melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten .

Sekira pukul 05.00 WIB, anggota mendapatkan mobil merek Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten .

"Petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah strerofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara," ungkap AKBP Zulham, Wadirkrimsus usai merilis di Bidhumas . (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO