Pengeloaan Parkir di RSKK Dipersoalkan Warga Desa

Pengeloaan Parkir di RSKK Dipersoalkan Warga Desa Salah seorang warga saat akan membayar parkir di loket yang berada di depan RSKK di Pare. foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE.com

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Saat menggelar acara Jumat Ngopi (Ngobrol Persoalan dan Solusi) di Balai Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jumat (4/6) kemarin, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mendapat pengaduan warga terkait pungutan uang parkir di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) di Desa Pelem, Kecamatan Pare.

Zuhri, warga yang mengadu langsung ke bupati itu mengatakan, bahwa pengelolaan parkir di Rumah Sakit Kabupaten Kediri sebelumnya dilakukan oleh warga sendiri. Pemasukan dari parkir pun dibagi antara desa dan rumah sakit.

"Sejak bulan Mei 2020, pengelolaan parkir di RSKK diserahkan kepada sebuah PT. Karena dikelola PT, maka desa tidak mendapatkan bagian lagi," kata Zuhri.

Sementara dari pantauan di lapangan diketahui bahwa sistem perparkiran di RSKK sudah menggunakan e-Parking. Di mana biaya parkir untuk sepeda motor ditarik Rp.2.000 sekali parkir dan untuk mobil Rp.5.000 sekali parkir. Sedangkan bila menginap ditambah Rp 1.000 untuk sepeda motor, mobil Rp 2.000.

Salah seorang petugas parkir membenarkan bahwa sistem parkir di RSKK ini sudah menggunakan e-Parking, sehingga semua pendapatan dari parkir, masuk ke loket.

"Kami di sini hanya menata dan mengarahkan orang yang akan memarkir kendaraannya," kata petugas yang tidak mau disebut namanya itu, Sabtu (5/6).

Sayangnya, Direktur RSKK Dr dr Ibnu Gunawan atau Humas RSKK belum bisa dikonfirmasi. Petugas satpam meminta BANGSAONLINE.com untuk datang di hari Senin (7/6) saja.

"Maaf, bapak sedang tidak ada di tempat. Silakan datang lagi hari Senin," kata petugas satpam.

Sedangkan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengaku akan memanggil Direktur RSKK dr. Ibnu Gunawan guna menjelaskan terkait pengelolaan parkir.

"Saya akan memanggil Direktur RSKK, dr. Ibnu. Bagaimana terkait pengelolaannya, apakah betul itu atas nama pribadi atau atas nama instansi. Bila itu atas nama pribadi maka sudah menyalahi wewenang. Kalaupun itu atas nama instansi, saya rasa seharusnya yang diuntungkan adalah warga di sekitar rumah sakit tersebut," kata Mas Bup Dhito, sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung itu. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO