Batalkan SK Pengangkatan Perangkat Desa, Fajar: Camat Benjeng Lampaui Kewenangan

Batalkan SK Pengangkatan Perangkat Desa, Fajar: Camat Benjeng Lampaui Kewenangan Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L.

Karena itu, ia menilai camat tidak berwenang membatalkan keputusan kades. "Justru kades sendirilah diberikan wewenang oleh Undang-Undang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya itu. Atau jelasnya, pembatalan bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya dan tentu pembatalan keputusan oleh Pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Sedangkan atasan kepala desa bukanlah camat, tapi bupati langsung," urai Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana ini.

Dari sisi desa, Fajar merujuk Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Misal tentang kewenangan pada pasal 7 ayat 2, pokok intinya pelaksana tugas kekosongan perangkat desa saja berupa surat resmi dari kepala desa yang tembusannya disampaikan kepada bupati melalui camat. Kemudian, pada ayat 5, pengisian perangkat desa dikonsultasikan/rekomendasi kepada camat. Artinya apa, beberapa petunjuk regulasi itu camat hanya sebagai pembina, pengawasan, fasilitator, dan koodinator," jelas Fajar.

Karenanya, Fajar menyebut langkah mengeluarkan SK pembatalan terhadap SK merupakan penyalahgunaan kewenangan. "Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 2 huruf a UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Dengan demikian, dalam kasus ini maka bola panas ada pada pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemdes. Jika yang bersangkutan merasa dirugikan atas keputusan camat itu, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO