Disebut Terkesan Covid-kan Pasien, Begini Tanggapan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek

Disebut Terkesan Covid-kan Pasien, Begini Tanggapan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek M Hadi, Anggota Komisi IV DPRD Trenggalek (kiri) dan Sunarto, Dirut RSUD dr. Soedomo Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Ia menjelaskan, pasien yang terdiagnosa Covid-19 pasien dan datang ke Rumah Sakit dr. Soedomo kebanyakan telah mendapat surat rujukan, baik dari klinik maupun puskesmas. "Untuk pasien yang dirujuk karena dicurigai Covid-19, mereka rata-rata sudah rapid antigen positif atau rapid antibodi IgM atau IgG-nya reaktif," terangnya.

"Jadi pasien rujukan tersebut diperiksa kembali di ruang pemeriksaan khusus yang berada di sisi kiri IGD untuk pemeriksaan lanjutan. Jika sudah ditegakkan menjadi suspect atau probable dilanjutkan pemeriksaan swab PCR," sambungnya.

Terkait pasien atau keluarga yang diminta menandatangani pernyataan pelayanan sebagai pasien Covid-19, hal ini karena pengobatan pasien Covid-19 dibiayai oleh negara alias gratis. Hal ini sesuai ketentuan KMK 4344 tahun 2021, bahwa perawatan pasien Covid-19 dibiayai oleh pemerintah pusat.

Bagi pasien suspect Covid-19 yang tidak bersedia memberikan tanda tangan penanganan medis, maka akan menjadi beban pemerintah daerah.

"Karena kita tidak boleh menarik sedikit pun pasien dengan suspect atau probable sampai dengan positif. Jika kita menarik kita salah. Jadi tidak benar jika pasien di-covid-kan. Dasar diagnosa Covid adalah klinis dan pemeriksaan swab PCR," tegasnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO