Kades dan P3D Munggugebang Tak Hadir, Hearing Dilanjut 25 Mei, Dewan Sarankan Penjaringan Ulang

Kades dan P3D Munggugebang Tak Hadir, Hearing Dilanjut 25 Mei, Dewan Sarankan Penjaringan Ulang Komisi I DPRD Gresik saat hearing terkait penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I (membidangi hukum dan pemerintahan) DPRD Gresik menggelar hearing terkait pengaduan dugaan kecurangan pada penjaringan Kasi Pemerintahan Kecamatan Benjeng, di ruang komisi I, Sabtu (22/5/2021).

Hearing dipimpin Ketua Komisi I Jumanto, dihadiri Plt Asisten I Tursilowanto Harijogi, Suryo Wibowo, LSM, Lembaga T-KPK (Tim Komite Pengawasan Korupsi), dan GNBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). Juga hadir, peserta penjaringan Perangkat yang menempati ranking buncit dari tiga calon, Weldan Erhu Nugraha.

Sementara Kepala Desa (Kades) Munggugebang Wariyanto, dan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D), beserta perangkat yang juga diundang tak hadir.

Selain itu, Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Inspektorat, juga tak hadir dalam hearing tersebut. 

Dalam hearing yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB-12.15 WIB tersebut, Jumanto mengaku akan mengundang kembali Kades Munggugebang, P3D, serta perangkat desa terkait. Sebab, pihaknya tak bisa hanya meminta penjelasan dari pengadu yang diwakili Ketua LSM T-KPK, Suryo Wibowo, dan peserta P3D Weldan Erhu Nugraha.

"Kami perlu minta klarifikasi P3D dan pak kades, biar imbang. Makanya akan kita undang kembali. Jika diundang tak hadir akan diundang kedua kali, dan ketiga kali. Kalau tak hadir hingga 3 kali, maka bisa dihadirkan paksa," kata Jumanto.

Komisi I akan kembali mengagendakan hearing lanjutan pada 25 Mei, minggu depan. "Tanggal 25 Mei pukul 13.00 WIB kita adakan hearing lanjutan. Nanti perwakilan LSM T-KPK dan GMBI saja yang hadir," pungkas Jumanto.

Adapun dalam hearing tesebut, Ketua T-KPK Rahman Abdul Wahid, selaku pemgadu yang diberikan mandat Weldan Erhu Nugroho, mengungkapkan kejanggalan dalam proses penjaringan Kasi Pemerintahan.

Di antaranya, rapat sebelum pembentukan panitia P3D yang dinilai tak transparan dan tak melibatkan sejumlah pihak terkait, serta hasil ujian tulis yang dilaksanakan panitia P3D. Dalam hasil ujian yang diumumkan panitia P3D itu, peserta atas nama Suparno mendapatkan nilai sempurna 100. Sementara peserta atas nama Sri Danarti yang notabene istri Suparno, mendapat nilai 99.

"Karena ada kejanggalan dan tak ada transparansi, untuk itu kami minta ujian kasi pemerintahan diulang," ucapnya.

Rahman mengaku telah mencari bukti indikasi kecurangan dalam penjaringan kasi pemerintahan. Antara lain, pengakuan narasumber terkait proses pembentukan panitia P3D yang diduga telah dikondisikan, dengan bukti tak dihadirkannya BPD dan lembaga kemasyarakatan.

"Padahal di Perbup 19 tahun 2017 tentang P3D pasal 7 ayat 3, 4, dan 5 pembentukan P3D dilakukan musyawarah," ungkapnya. "Kami juga punya bukti berupa foto dan bukti surat tak mengeluarkan rekom dan minta Kades Munggugebang menunda pelantikan karena ada pemeriksaan khusus dari Inspektorat, namun (perangkat desa terpilih) tetap dilantik," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Weldan juga mengaku sudah diperiksa inspektorat atas pengaduan indikasi kecurangan penjaringan kasi pemerintahan. Kepada inspektorat, ia mengungkapkan motivasinya ikut seleksi perangkat desa guna membuktikan rekrutmen tersebut tak hanya formalitas.

"Sebab, saat diskusi dengan teman-teman di karang taruna atau di warung, tak ada yang tertarik untuk ikut. Atas dorongan teman-teman, akhirnya saya daftar pada 25 April. Asalnya saya tak mau daftar karena tak punya duit. Sebab harus siapkan 30 materai, kalau diuangkan sekitar 300 ribu," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO