GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Munggugebang yang dijadwalkan digelar Rabu (19/6/2021) malam ini di balai desa setempat, batal digelar.
Pelantikan yang dijadwalkan dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Munggugebang, Wariyanto, pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB belum bisa dilakukan dan dinyatakan diundur. Padahal para undangan telah masuk ke dalam balai desa.
BACA JUGA:
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Pelantikan gagal dilakukan setelah ratusan masyarakat yang menolak pelantikan datang menjubeli sekitar kantor balai desa. Mereka terus berdatangan. Ada yang memampang poster berisikan desakan agar pelantikan Suparno dibatalkan.
Kades Munggugebang Wariyanto belum berhasil dimintai keterangan terkait pembatalan pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang.
Namun, Camat Benjeng Suryo Wibowo membenarkan pelantikan Suparno dibatalkan. "Pelantikan batal Mas," ucap Suryo Wibowo kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (19/5/2021), malam.
Suryo, begitu sapaan akrabnya, mengaku tidak tahu pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang akan digelar kapan setelah batal.
"Kurang tau. Sebab, pelantikan itu menjadi domain kades, " jelasnya.
(Para undangan pelantikan kasi pemerintahan sudah terlanjur datang di Balai Desa Munggugebang. foto: ist.)
Menurut Suryo, sebelum Kades Munggugebang membatalkan pelantikan pada jam yang telah ditentukan, Rabu (19/5/2021) petang, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memanggil yang bersangkutan di kantor Kecamatan Benjeng. Juga hadir Kapolres AKBP Arief Fitrianto, dan Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail.
Pada pertemuan itu, lanjut Suryo, bupati menyampaikan kepada kades bahwa hasil rekrutmen Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang yang dilakukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D) masih dalam pemeriksaan inspektorat.