Petugas menunjukkan barang bukti sabu beserta bola tenis yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Selanjutnya pada pukul 00.00 WIB, KGP menghubungi MN via Hp milik AJ untuk mengantarkan barang tersebut ke Lapas Banyuwangi.
Kemudian paket barang haram tersebut dikemas dalam bola tenis dan dilempar melalui tembok lapas sebelah selatan dan terjatuh di saluran depan sel G11.
Penyelundupan barang haram itu dapat digagalkan setelah petugas Lapas mendapatkan informasi adanya benda yang jatuh di saluran. Kasi Admin Kamtib Achmad Solikin yang memeriksa CCTV milik Lapas Banyuwangi, mengetahui ada barang yang dilempar.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui bola tenis yang dilempar dari luar jatuh di saluran air tepat di depan hunian G11 dan diambil oleh BH,” jelasnya.

Achmad Solihin langsung berkoordinasi dengan pihak KPLP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap BH. “Dari BH didapat informasi bahwa bola tenis tersebut adalah pesanan AJ. Bola tenis berisi sabu itu diambil dari saluran air dan telah diserahkannya ke AJ,” terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar G10 dan mendapatkan HP Nokia serta barang yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket yang disembunyikan di celana milik AJ.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi itu kini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (rry/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




