Masih menurut Bupati Jombang, setelah melakukan pemeriksaan secara khusus, dari pihak pemerintah kabupaten melaporkan pengelolaan hasil keuangan pada tanggal 10 Maret, dan sesuai dengan ketentuan dalam aturan PP itu, setelah dua bulan penyerahan itu, baru diterimakan hasil auditnya.
“Tanggal 12 Maret dan pada 12 April kemarin baru selesai, nah nanti kemudian kita akan mendapatkan hasil LHP itu pada 10 Mei. Jadi memang belum, apa yang mau kita serahkan, ini kan masih proses,” terangnya.
“Saat ini Pemkab Jombang masih dalam proses pemaparan. Jadi mungkin dari dewan tidak memahami dari PP ini,” imbuhnya.
Ditanya terkait sikap dewan yang tetap bersikukuh melakukan boikot paripurna pada Kamis (22/4/2021) besok, Bupati Jombang kembali mengatakan bahwa hal itu terjadi karena dewan kurang memahami PP Nomor 12 Tahun 2019.










