456 Jabatan Eselon IV di Pemkab Gresik Dihilangkan

456 Jabatan Eselon IV di Pemkab Gresik Dihilangkan Wabup Bu Min (kiri) bersama Pj. Sekda Abimanyu (kanan) saat pengarahan penghapusan ratusan eselon IV. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik akan menghilangkan jabatan eselon IV dalam rangka penataan kelembagaan dan reformasi birokasi. Langkah ini sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI Joko Widodo terkait reformasi struktural, penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi hanya 2 level. Selanjutnya, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Atas arahan Presiden itu, di lingkup Pemkab Gresik akan ada 456 jabatan eselon IV yang hilang dan dialihkan ke jabatan fungsional. Sehingga, tinggal 246 jabatan eselon IV yang tetap dipertahankan. Sementara untuk jabatan struktural eselon III hanya ada 142 jabatan yang dipertahankan.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi di ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (13/4/2021).

"Dalam tiga bulan ini Pemkab Gresik harus menyiapkan segala sesuatunya untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Hal ini penting agar saat dimulainya penataan birokrasi dengan penyederhanaan jabatan tidak terlalu berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun terhadap ASN yang bersangkutan," ucapnya.

Dia berharap, seluruh peserta mengikuti rakor ini sampai tuntas, selanjutnya menyampaikan kepada yang lain atau anak buahnya.

Sementara Pj. Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno mengatakan, reformasi birokrasi sudah harus dilaksanakan pada tahun 2021. Sebab, pelaksanaan pelantikan rencananya dilakukan pada pertengahan Juni 2021.

"Reformasi birokrasi ini hanya merupakan perubahan nomenklatur. Eselon III berubah menjadi koordinator, sedangkan eselon IV menjadi sub koordinator. Tentunya dengan menjadi pejabat fungsional, batas usia pensiun menjadi 60 tahun seperti pegawai fungsional lain selama ini," ungkapnya.

Ada 8 area perubahan pada reformasi birokrasi, yaitu pola pikir atau budaya kerja, penguatan kelembagaan (organisasi), penguatan regulasi perundang-undangan, penataan SDM aparatur, penataan ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO