PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga unit Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan terpaksa dikandangkan ke Sekretariat DPRD setempat di Kompleks Perkantoran Raci. Tiga mobil dinas (mobdin) itu ditarik kembali lantaran sudah tidak layak pakai dan kerap mogok akibat usianya sudah uzur.
Karena itu, mobdin jenis Mitsubishi Pajero Sport tipe Dakar dan Exceed itu resmi dikembalikan ke Sekwan pada Jumat (9/4/2021). Adapun tiga mobdin itu selama ini digunakan oleh Wakil Ketua I Andri Wahyudi, Wakil Ketua II Rusdi Sutejo, dan Wakil Ketua III Rias Judikari Drastika.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
- Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.M. Sudiono Fauzan membenarkan, penarikan mobil dinas untuk pimpinan dewan periode 2014-2019 tersebut disebabkan kondisi kendaraan yang tidak layak digunakan. Sehingga, mengganggu kinerja pimpinan dewan.
“Sejatinya yang paling subtansial dari penarikan mobil KDJ (kendaraan dinas jabatan) tersebut adalah mengganggu kinerja. Sering mogok di tengah jalan. Pernah Bu Rias itu mogok di tengah jalan. Mas Rusdi kalau kunjungan juga pakai mobil pribadi,” jelas Sudiono ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/4/2021).
Sebagai ganti kendaraan dinas, tiga pimpinan dewan akan mendapat tunjangan transportasi sekitar Rp 7,9 juta per bulan, karena pemkab tidak bisa memenuhi kebutuhan KDJ untuk pimpinan dewan.
“Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 pasal 15 ayat 1, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas negara dan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, sebagaimana pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan transportasi,” terang Mas Dion, sapaan Ketua DPRD Pasuruan.
Sebenarnya, lanjut Dion, pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pembelian KDJ pada tahun anggaran 2020 dalam rangka menunjang kinerja pimpinan dewan periode 2019-2024. Namun, rencana tersebut gagal akibat anggaran tersebut teralihkan untuk penanganan Covid-19.