Ini Penjelasan Kepala UKPBJ Trenggalek Soal Tahapan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa

Ini Penjelasan Kepala UKPBJ Trenggalek Soal Tahapan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Rubianto, Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemberitaan yang menyebut bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan namun belum diumumkan melalui RUP (Rencana Umum Pengadaan), dibantah oleh Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Trenggalek Rubianto.

"Tidak benar informasi itu," kata Rubianto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (1/4/2021).

Rubianto kemudian menjelaskan tahapan awal dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Trenggalek. Pertama, ketika di tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terdapat RUP maka OPD tersebut memiliki kewajiban untuk mengumumkan melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

"Itu dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas perintah PA (Pengguna Anggaran)," terangnya.

Setelah diumumkan melalui SIRUP, selanjutnya PPK atas perintah dari PA untuk memproses pengadaan barang dan jasa. Untuk paket pekerjaan yang masuk kategori lelang, maka PPK harus menyiapkan dokumen kelengkapan untuk dilampirkan dan dilimpahkan ke UKPBJ.

"Salah satu lampiran yang harus dilampirkan oleh PPK pada saat dokumen dilimpahkan adalah bukti penayangan paket tersebut pada Aplikasi SIRUP, itu pasti ada," jelasnya.

"Artinya apa, tidak mungkin paket yang dilelang di UKPBJ ini, kalau belum diumumkan ke SIRUP, itu tidak mungkin terjadi," sambungnya.

Alasan hal itu tidak mungkin terjadi, kata Rubianto, karena sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang sekarang ada sudah terintegrasi dengan aplikasi SIRUP dan kedua aplikasi tersebut berasal dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), sehingga ketika PPK akan melimpahkan bisa dipastikan paket tersebut sudah diumumkan di aplikasi SIRUP.

"Jadi itu yang mungkin belum dipahami semua orang, sehingga terkadang menimbulkan salah tafsir bahkan pemahaman yang keliru. Ini yang perlu kita luruskan," pungkasnya.(man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO