Eksepsi Diterima​, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega

Eksepsi Diterima​, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega R. Suwoko. (foto: ist)

Firdaus Yulianto, Kuasa Hukum R. Suwoko menambahkan, gugatan KSP Milan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi lantaran dinilai kabur dan cacat formil. Karena tidak ada kesesuaian antara posita (dalil gugatan) dengan petitumnya (tuntutan).

"Dalam petitum, KSP Milan minta diajukan sita jaminan aset yang diduga milik Suwoko lainnya. Tetapi dalam positanya tidak dijelaskan kaitan aset yang akan dimintanya," jelas Firdaus, Senin (22/3/2021).

Selain itu, kata Firdaus, hingga saat ini pihak KSP Milan tidak pernah memberitahukan sama sekali hasil lelang objek jaminan kliennya berupa sebuah rumah berlantai dua dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2.465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI).

"Ini yang kami sayangkan. Tetapi kami bersyukur eksepsi yang kami ajukan diterima, dan Majelis Hakim menolak gugatan Muncar tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Setyo Wicaksono, Perwakilan KSP Milan tidak mau berkomentar banyak terkait kasus persidangan perdata tersebut.

"Oh, anu Mas, saya kan hanya pelaksana saja, jadi saya tidak berhak ber-statement," kata Setyo singkat usai persidangan sebelum sidang putusan. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO