Awas Terjerat Koperasi Bodong

Awas Terjerat Koperasi Bodong Supriyono, Kasi Unit Simpan Pinjam Dinas Koperasi Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dinas kini tengah mencermati keberadaan simpan pinjam tak berizin. Koperasi bodong itu banyak tersebar di berbagai wilayah dan mengenakan bunga tinggi kepada debiturnya.

Kasi Unit Simpan Pinjam (USP) Dinas Supriyono menilai, seperti itu dikategorikan rentenir. “Hanya cara kerjanya meniru cara kerja ,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com Rabu (13/2).

Ditanya soal penertiban, dia mengaku tak bisa melakukannya. Sebab, ranah Dinas Koperasi hanya sebatas pada yang berizin. "Yang bisa menegur pihak aparat setempat seperti Desa, Kelurahan, maupun Kecamatan. Dan seandainya ini sudah dianggap menekan dan merugikan peminjam, berhak dilaporkan di kepolisian," teganya.

Soal nasabah yang merasa dirugikan, Dinas Koperasi hanya membantu mengklirkan, dengan cara memanggil kedua bela pihak, dengan cara mediasi.

Supriyono menjelaskan, yang sudah berizin di Kabupaten Banyuwangi ada 874. Yang aktif , 449 . Pendaftar izin baru minimal harus mempunyai anggota pertama sebanyak 20 orang yang sudah tergabung dalam keanggotaan yang akan diajukannya. Modal awal USP seperti KSU dan KUD, yang disetor sebanyak Rp 15 juta. Sedangkan untuk KSP, modal yang disetorkan sebanyak 50 juta. (gda/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO