Protes Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Pemkab Pasuruan, Warga Beji Pasang Spanduk

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan memasang spanduk di atas tanah seluas 3 hektare yang diklaim milik mereka. Sebab, tanah tersebut juga diklaim sudah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
H. Mochammad Sholeh, selaku perwakilan 9 ahli waris tanah, mengatakan pemasangan spanduk dimaksudkan agar Pemkab Pasuruan tidak semena-mena mengambil tanah gogol milik warga. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik warga, dibuktikan dengan surat petok D yang dikantongi.
Menurut Mochammad Sholeh, saat ini di lahan tersebut sudah dibangun beberapa fasilitas gedung dan perkantoran milik Pemkab Pasuruan. Di antaranya, Terminal Kargo, Kantor Kecamatan Beji, Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, dan Puskesmas Beji.
"Saat pembangunan, para pemilik tanah tidak diberitahu, ujuk-ujuk dibangun tanpa pemberitahuan," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Sabtu (6/3).
BACA JUGA :
Terkait Kasus Nihilnya PADes Pandean, Komisi I DPRD Pasuruan Panggil Inspektorat dan Kepolisian
Pastikan Sembako Aman, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Sejumlah Pasar
Pakai Biaya Perawatan Rutin, Pembenahan Jalan-jalan di Pasuruan Tidak Bisa Menyeluruh
Tingkatkan Layanan Hemodialisis, RSUD Bangil Tambah Puluhan Mesin Baru
"Sejatinya aksi yang kita lakukan di lapangan bukalah mematok tanah tersebut, tapi hanya memasang spanduk yang menunjukkan tanah tersebut milik kami. Kami punya petok D yang menunjukkan tanah itu milik kami," tambah Sholeh.
Sementara Camat Beji Taufiqul Ghony mengakui adanya aksi warga tersebut. Pihaknya bersama danramil dan polsek setempat telah mendatangi lokasi lahan yang diklaim milik warga.
“Bukan pematokan, hanya pemasangan spanduk oleh warga. Mereka mengklaim tanah milik mereka, padahal tanah itu milik pemkab, berdasarkan sertifikat,” kata Ghony saat dikonfirmasi terkait aksi warga.
Sementara itu, Kabid Aset BKD Kabupaten Pasuruan, Timbul, juga mengungkapkan bahwa lahan seluas 3 hektare sudah menjadi milik Pemkab Pasuruan. "Pemkab sudah memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sebesar Rp 105 ribu per orang," tutur Timbul.
"Lahan itu memang milik Pemkab Pasuruan, sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Pasuruan. Sudah diganti rugi dulu, per orang dapat Rp 105 ribu," jelasnya.
Timbul menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dihibahkan oleh Pemprov Jawa Timur kepada Pemkab Pasuruan. Pihaknya mengaku mengantongi bukti-bukti kuat kepemilikan, sampai sejarah lahan, dan ganti rugi yang telah diberikan.
"Kami punya semua bukti-bukti yang menguatkan bahwa lahan itu milik pemkab. Dari sejarahnya sampai sertifikat atas nama pemkab. Dan mereka pemilik tanah sudah dapat ganti ruginya," tandasnya. (bib/par/rev)
BERITA POPULER
- Ekonomi Tiongkok Tumbuh 20 Persen, India 12 Persen Tapi Covid-19 Gila-gilaan
- Hindari Penyekatan dengan Pulkam Lebih Awal, Pemudik Mulai Tampak Melintas di Jalur Bojonegoro
- KPK Terancam Berada Pada Detik-detik Sakaratul Maut
- Bos Baby Lobster, Oknum Polisi, dan Kades yang Tertangkap Nyabu Hanya Direhabilitasi
- Gagal Temui Bupati Bangkalan, Pokmas Dua Desa Janji Akan Geruduk Kantor Pemkab Tiap Jam Kerja