Ditalak Dua, Besoknya Suami Minta Hubungan Intim, Zinakah Saya?

Ditalak Dua, Besoknya Suami Minta Hubungan Intim, Zinakah Saya? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Wa'alaikumus salam wr. wb. Jika yang ibu maksud 'suami telah menjatuhkan talak dua kali' itu adalah talak diucapkan dua kali dalam satu waktu atau dalam waktu dan kesempatan yang berbeda, maka status ibu ketika itu sebagai "wanita tertalak raj'i" = wanita tercerai yang mantan suami. BOLEH RUJUK, dengan ketentuan itu dilakukan pada masa iddah.

Rujuk sebaiknya dilakukan dengan ucapan mantan suami: "Saya me kamu," atau langsung mencium, meraba... atau... bersetubuh.

Tindakan mantan suami seperti itu dengan niat . Mengingat tidak perlu akad nikah baru, hanya melanjutkan atau menyambungkan akad nikah yang pernah terjadi. Walaupun ibu tidak mau , itu tidak bisa membatalkan .

Ibu tidak memiliki hak menolak. Hak itu mutlak di tangan suami. Karena itu, ibu berdosa jika membangkang pada kemauan suami. Selama kemauan suami tersebut dalam batas hubungan keluarga yang diperkenankan oleh hukum Islam.

Jika sudah terjadi talak tiga, maka suami tidak boleh dan ibu punya hak untuk menolak suami kembali (). Karena itu, saya sarankan, setelah " tersebut" ibu kembali menjalani hubungan suami-istri secara normal, dengan ketentuan baik suami maupun istri berusaha bisa menyesuaikan diri, agar suasana keluarga menjadi rukun, harmonis, dan penuh rasa cinta kasih.

Selamat, semoga berkah dan manfaat! Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO