Selama Januari 2021, Polres Jombang Ungkap 35 Kasus Narkoba dengan 41 Tersangka

Selama Januari 2021, Polres Jombang Ungkap 35 Kasus Narkoba dengan 41 Tersangka Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin rilis pers. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 35 kasus narkoba dengan 41 tersangka berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Jombang pada Januari 2021. Dari semua kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba dengan nilai sekitar Rp 103 juta rupiah dari para tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin rilis pers di halaman mapolres setempat, Senin (01/02/21). Kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Januari 2021 ini, terdiri dari 24 kasus narkotika dan 11 kasus pil koplo. Rinciannya 20 kasus diungkap oleh Satreskoba Polres Jombang dan 15 kasus oleh polsek jajaran.

“Total keseluruhan untuk bulan Januari ini Polres Jombang untuk ungkap kasus narkoba sebanyak 35 kasus. Dengan jumlah dengan 41 tersangka, dengan rincian 40 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkapnya.

Menurutnya, terdapat peningkatan kasus peredaran narkoba di Jombang. Itu dibuktikan dari jumlah pengedar yang berhasil ditangkap sepanjang Januari 2021 ini. Ada 28 pengedar narkoba yang diringkus oleh Satreskoba Polres Jombang dan polsek jajaran. Sedangkan 13 pengguna juga turut diringkus di awal tahun.

“Ada peningkatan kasus sekitar seratus persen di awal tahun ini, terutama pada kasus sabu-sabu,” jelasnya.

Masih menurut Kapolres, kasus narkoba di Jombang meningkat akibat kesulitan ekonomi di masa pandemi. Guna mencegah peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19, pihaknya akan memetakan lokasi rawan transaksi narkoba di Kabupaten Jombang.

“Hasil evaluasi kita karena faktor ekonomi saat pandemi Covid-19. Karena susahnya situasi ini, makanya banyak yang melaksanakan kegiatan jual beli narkoba. Tapi nanti akan kita evaluasi lokasi-lokasi mana yang sering dipakai transaksi,” pungkasnya.

Adapun rician barang bukti yang berhasil disita polisi yakni, sabu sebanyak 20,38 gram, pil koplo sebanyak 3.079 butir, kendaraan sepeda motor sejumlah 4 unit, dan 34 unit handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba, serta uang tunai senilai Rp 3,2 juta yang diduga hasil jual beli narkoba. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO