DPRD Gresik Gelar Paripurna Pengesahan Gus Yani-Bu Min Sebagai Bupati-Wabup Terpilih

DPRD Gresik Gelar Paripurna Pengesahan Gus Yani-Bu Min Sebagai Bupati-Wabup Terpilih Suasana paripurna pengesahan Bupati dan Wabup Gresik terpilih. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menggelar paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Gresik periode 2016-2021 (Sambari Halim Radianto - Moh. Qosim) dan pengangkatan/pengesahan Bupati-Wabup terpilih (Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah) dalam Pilkada Tahun 2020.

Paripurna dipimpin Ketua Moh. Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Sementara anggota DPRD lainnya mengikuti paripurna virtual, termasuk Wabup Moh. Qosim, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati-Wabup Terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah, dan sejumlah pimpinan partai politik (parpol).

Dalam paripurna itu, Sekwan Darmawan membacakan Keputusan KPU Gresik No: 02/HK.03.1-KPt/3525/KPU-Kab/1/2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil 2020.

"Paslon Nomor 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah ditetapkan menjadi Bupati-Wabup Terpilih dengan perolehan sebanyak 369.844 suara atau 50,98 persen suara sah," katanya.

Darmawan menyatakan, selanjutnya Cabup-Cawabup Terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk pelantikan.

Sementara Wabup Moh. Qosim mewakili Bupati Sambari Halim Radianto dalam sambutan virtualnya menyampaikan permintaan maaf Bupati Sambari yang belum bisa hadir di tengah-tengah rapat paripurna lantaran tengah menjalani perawatan usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO