GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Gresik periode 2016-2021 (Sambari Halim Radianto - Moh. Qosim) dan pengangkatan/pengesahan Bupati-Wabup terpilih (Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah) dalam Pilkada Tahun 2020.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.
BACA JUGA:
- Bupati dan Pimpinan DPRD Gresik Apresiasi Tumpeng Nasi Krawu Raksasa Inisiasi KWG
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Sementara anggota DPRD lainnya mengikuti paripurna virtual, termasuk Wabup Moh. Qosim, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati-Wabup Terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah, dan sejumlah pimpinan partai politik (parpol).
Dalam paripurna itu, Sekwan Darmawan membacakan Keputusan KPU Gresik No: 02/HK.03.1-KPt/3525/KPU-Kab/1/2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020.
"Paslon Nomor 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah ditetapkan menjadi Bupati-Wabup Terpilih dengan perolehan sebanyak 369.844 suara atau 50,98 persen suara sah," katanya.
Darmawan menyatakan, selanjutnya Cabup-Cawabup Terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk pelantikan.
Sementara Wabup Moh. Qosim mewakili Bupati Sambari Halim Radianto dalam sambutan virtualnya menyampaikan permintaan maaf Bupati Sambari yang belum bisa hadir di tengah-tengah rapat paripurna lantaran tengah menjalani perawatan usai terkonfirmasi positif Covid-19.