Kalah di Pilbup Gresik 2020, Tim Advokasi dan Hukum Paslon QA Pastikan Tak Ajukan Gugatan ke MK

Kalah di Pilbup Gresik 2020, Tim Advokasi dan Hukum Paslon QA Pastikan Tak Ajukan Gugatan ke MK Tim Advokasi dan Hukum Paslon QA Hariyadi, S.H., dan Taufan Reza, S.H., saat memberikan keterangan pers. (foto: SYUHUD/BANGSAONLINE)

Pertimbangan lain, tambah Hariyadi, demi kondusivitas Gresik. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi penyelenggara pilkada mulai KPU, Bawaslu, dan perangkat lain.

"Data-data pelanggaran yang kami terima, selanjutnya akan jadi masukan untuk kita sebagai bahan evaluasi terkait pelaksanaan pemilu ke depan," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Hariyadi juga menjawab banyaknya pertanyaan soal kemungkinan gugatan yang diajukan, karena pada Pilkada Tahun 2010 lalu Paslon SQ (Sambari-Qosim) akhirnya menang setelah melalui sejumlah gugatan ke MK.

"Jadi, saya katakan kepada mereka, bahwa kasus 2010 dengan 2020 beda. Pertimbangan hukum untuk pengajuannya juga beda, termasuk bukti pelanggarannya yang bisa diadili MK pun beda," pungkasnya.

Sebagai informasi, hari ini (Rabu, 16/12/2020) pukul 19.00 WIB, KPU Gresik akan menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO