Bawaslu Lamongan Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu di SMAN 2

Bawaslu Lamongan Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu di SMAN 2 Djoni Eko P (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Lamongan.

Amin menegaskan jika nanti sudah cukup bukti kuat pada kasus ini dan terdapat pelanggaran pemilu, maka hukumanya adalah pidana. "Sementara ini masih dalam proses dan dugaannya pelanggaran pidana pemilu," tegasnya.

Sementara itu, pelapor dugaan kasus pelanggaran pemilu ini, Djoni Eko Prasetyo menyebutkan jika dirinya melaporkan dengan bukti video berdurasi 30 detik.

"Kami melaporkan ke Gakumdu dengan bukti video dan empat poin materi laporan pelanggaran pemilu," terang Djoni kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan Djoni, empat poin yang dilaporkan adalah terkait pelanggaran karena berkampanye di hari tenang, pelanggaran ASN, berkampanye di tempat ibadah di lingkungan sekolah, dan pelanggaran protokol Covid-19.

Dengan adanya kasus ini, pihak Gakumdu yang di dalamnya terdiri dari unsur TNI-Polri bermaraton melakukan proses penyelidikan untuk segera melakukan penindakan. (qom/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO