ES (24), tersangka investasi bodong saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lantaran melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, ES (24), perempuan asal Desa Paeng, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, para korban menderita kerugian sebesar Rp. 24 juta.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto saat memimpin rilis pers di mapolres setempat, Selasa (1/12/20), mengatakan kasus investasi bodong ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
- Jasad Wanita Penuh Luka Sajam di Bangkalan Diduga Korban Pembunuhan Motif Asmara
Berdasarkan hasil pengembangan, sudah ada 10 orang yang menjadi korban.
"Saat ini yang masih diketahui ada 10 korban. Untuk lainnya masih akan terus kami lakukan pendalaman. Kemudian tersangka hanya satu perempuan ini saja," ungkapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja Didik menjelaskan modus penipuan investasi bodong yang dilakukan tersangka, yakni dengan memasukkan nasabah fiktif ke sebuah koperasi di Kecamatan Konang.
"Jadi, tersangka memasukkan nasabah fiktif ke koperasi, yang kemudian dana nasabah diajukan berdasarkan inisial fiktif tersebut. Dicairkan sendiri, sehingga ada penggelapan dari dana koperasi juga," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




