Banyak Pelanggaran Netralitas di Pilkada Gresik, Bapemperda Desak Bawaslu dan KPU Menindak Tegas

Banyak Pelanggaran Netralitas di Pilkada Gresik, Bapemperda Desak Bawaslu dan KPU Menindak Tegas Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, kepala desa (kades), hingga perangkat desa dalam Pilkada Gresik 2020, memantik reaksi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik selaku pembuat regulasi. Bapemperda mendesak institusi terkait agar bertindak tegas dalam menindak para pelanggar. Siapa pun mereka.

"Kami mendesak Bawaslu, KPU, dan penegak hukum hendaknya menindak tegas pelaku kejahatan politik yang menodai proses demokrasi kita," ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/11/2020).

Menurut Gus Nurhudi, begitu sapaan akrabnya, bahwa regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN hingga perangkat desa sudah sangat gamblang, baik itu diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dikatakan Gus Nurhudi, di antara pasal yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: "Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye".

Dalam pasal ini, lanjut Gus Nurhudi, bahwa ASN dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan konkret (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran pemilu.

"Kemudian, Pasal 188 dan 189 mengatur tentang ancaman sanksi pidana yang delik pelanggarannya tetap merujuk pada Pasal 70 dan/atau 71 sebagaimana telah dijelaskan di atas. Selain ancaman sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 70 dan/atau 71 juga diancam dengan sanksi administrasi berupa pembatalan dari calon," jelas Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik ini.

Lebih jauh, Gus Nurhudi menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai perubahan yang kedua, pengaturan tentang netralitas ASN, juga sangat gamblang. Kemudian, di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, presiden, maupun oleh kementerian.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO