Kerugian Ditaksir Capai Rp 536 Juta, Begini Kronologi Kebakaran 4 Ruko Pasar Larangan Sidoarjo

Kerugian Ditaksir Capai Rp 536 Juta, Begini Kronologi Kebakaran 4 Ruko Pasar Larangan Sidoarjo Petugas pemadam kebakaran saat berjibaku memadamkan api.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian telah memintai keterangan saksi-saksi terkait kronologi peristiwa kebakaran yang menimpa empat ruko di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo. Hasilnya, kebakaran tersebut diduga disebabkan korsleting listrik.

Kapolsek Candi, AKP Yulie Khrisna mengatakan kronologi kejadian itu bermula saat Yudi Santoso Limanto (pemilik toko cahaya abadi) bersama istri dan tiga karyawannya membersihkan ruangan di lantai dasar.

"Karena baru buka toko, lantai dasar disapu oleh para karyawan," kata Kapolsek Candi AKP Yulie Khrisna, Selasa (10/11/2020).

Tak lama berselang, sekira pukul 10.20 WIB, Abdul Rachman Heri (salah satu karyawan) mencium bau kebakaran dan dia langsung naik ke lantai atas (gudang penyimpanan barang). "Api sudah membakar kardus dan barang-barang," terangnya.

Karena panik, Abdul meminta tolong karyawan lain untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya. Karena kobaran api cukup besar dan tidak bisa dipadamkan, salah satu karyawan menuju kantor dinas pasar.

Petugas pasar pun langsung menghubungi petugas memadam kebakaran dan petugas kepolisian. "Saat kami datang sudah ada dua unit mobil PMK dari PT Ecco melakukan pemadaman," terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO