Direktur LBH FT Pertanyakan Rekonstruksi Pembunuhan ABG di Bungah Tak Libatkan Orang Tua Korban

Direktur LBH FT Pertanyakan Rekonstruksi Pembunuhan ABG di Bungah Tak Libatkan Orang Tua Korban Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur LBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum orang tua Akhmad Arinal Hakim (13), mempertanyakan rekonstruksi tertutup yang digelar Polres Gresik tanpa melibatkan pihaknya dan orang tua korban.

"Saya selalu kuasa hukum orang tua korban patut mempertanyakan, mengapa rekonstruksi tak melibatkan kami selaku korban," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/11/2020).

"Tim kami tidak dilibatkan sama sekali. Sebetulnya, kami Senin (9/11/2020), telah menghadap Kanit Pidum Ipda Djoko saat kami menyampaikan surat kuasa. Kami juga meminta untuk bergabung, hadir, dan bisa menyaksikan rekontruksi itu. Namun, saat itu juga dikatakan oleh kanit bahwa belum ada aturan yang megatur rekonstruksi dihadiri oleh pihak korban," ungkapnya.

"Padahal, selaku kuasa hukum kami sudah menunjukan isi surat kuasa dengan tegas dan terang adanya klausul 'berhak mengikuti rekontruksi'. Kalau kami dilibatkan dalam rekonstruksi, kami kan bisa ngasih masukan sejauh yang kami ketahui, agar jalannya proses hukum ini bisa berjalan profesional," kata Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Gresik ini.

Menurut Fajar, rekonstruksi adalah salah satu proses faktor pengungkapan fakta-fakta di lapangan di luar proses pemeriksaan yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) saat petugas melakukan penyidikan.

"Kami tahu di KUHAP tidak mengatur hal ini. Tapi penting kiranya rekonstruksi pakai asas keterbukaan terbatas yang diizinkan dari keluarga korban untuk ikut terlibat di dalamnya, sehingga setidaknya kami tahu dan dapat ikut memberikan kontribusi, saran, masukan pada penyidik setiap adegan yang dilakukan ini masuk akal atau tidak," urainya.

"Artinya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan tujuan hukum itu sendiri (kepastian, keadilan, dan azas manfaat). Kenapa asas manfaat ini sering ditinggalkan? Tatkala belum atau tidak ada aturan untuk itu. Demi keterbukaan dan dalam rangka pembaharuan terobosan hukum melakukan progres tersebut yang belum ada aturannya. Logika terbaliknya kan juga tidak ada larangan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto telah menggelar rilis kasus pembunuhan Akhmad Arinal Hakim (13), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Jumat (6/11) lalu.

Jasad korban sebelumnya ditemukan dengan kondisi kedua tangan dan kaki terikat di kubangan bekas tambang galian C kawasan Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada 30 Oktober 2020 lalu.

Korban yang akrab dipanggil Aril ini dihabisi oleh temannya sendiri berinisial MSK (15) dan SNI (16). Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh dua anak baru gede (ABG) ini bermotif cinta monyet. Kekasih tersangka MSK, disebut-sebut kerap digoda oleh korban.

Sementara untuk tersangka SNI, mengaku ikut melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban yang kerap mengejek orang tuanya.

"Jadi, motif awalnya karena korban AH (Arinal Hakim) sering mengganggu teman perempuan (pacar) MSK. Lalu kenapa mereka berdua bisa sepakat melakukan pembunuhan, karena orang tua SNI juga sering diejek oleh korban," ungkap AKBP Arief Fitrianto. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO