Tak Terima Kena Tilang Lalu Unggah Ujaran Kebencian di Facebook, Sopir Truk Tersangkut UU ITE

Tak Terima Kena Tilang Lalu Unggah Ujaran Kebencian di Facebook, Sopir Truk Tersangkut UU ITE Tersangka kasus ujaran kebencian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.

Selanjutnya ada barang bukti yang dapat disita dari saksi Imam Machmudi berupa 1 buah flashdisk berisi 3 file screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 lembar print out postingan, dan 1 bendel tilangan dengan barang bukti SIM milik Joko Ristiawan.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari berupa 1 buah CD berisi file ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, dan 1 buah handphone merk Oppo A3S warna ungu.

Dengan begitu, tersangka diamankan akibat postingannya. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Joko Ristiawan Bin Subari tersebut tentang dugaan melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kombes Pol Sumardji mengimbau kepada seluruh masyarakat ketika anggota melakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan, agar tidak berupaya melakukan atau memberikan sesuatu apapun untuk mempengaruhi anggota.

"Bila ditilang harus diterima dengan baik, dan melakukan pembayaran denda tilang di pengadilan," tegasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO