Ferdinand Hutahaean. Foto: ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022 mengungkapkan bahwa Ferdinand Hutahaean resmi menjadi terlapor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 5 Januari 2022.
Mantan politikus Partai Demokrat yang mengaku tak beragama itu dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berita bohong.
BACA JUGA:
- Pastikan Seluruh Layanan Optimal, Kapolri Tinjau Posko Terpadu Mudik Lebaran di Stasiun Gubeng
- Kunjungi Purabaya, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Sopir Bus Bebas Narkoba dan Armada Layak Jalan
- Safari Ramadhan di Mapolda Jatim, Kapolri Jamin Stok BBM Subsidi Aman Jelang Idulfitri
- Kapolri Silaturahmi Ramadhan Bareng KSPSI Jatim, Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dampak Dinamika Global
Ferdinand Hutahaean terdaftar sebagai terlapor dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis, 6 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebut 'Allahmu ternyata lemah' dan membandingkan dengan Tuhan yang diyakininya berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," ujarnya.
Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




