Pengawasan WNA di Wilayah Ngawi akan Diperketat

Pengawasan WNA di Wilayah Ngawi akan Diperketat Komandan Kodim 0805 Ngawi, Letkol. Inf. Totok Prio Kismanto saat menghadiri Rakor Pengawasan Orang Asing.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menyikapi maraknya warga negara asing () yang masuk di wilayah Kabupaten Ngawi, Kantor Imigrasi Klas II Madiun bersama Pemkab Ngawi dan instansi terkait menggelar rakor dalam rangka penguatan terhadap Pengawasan Orang Asing (Pora), Selasa (03/11).

Secara administrasi, wilayah Kabupaten Ngawi memang berada di bawah Kantor Imigrasi Klas II Madiun. Dari data Kantor Imigrasi Madiun, tercatat ada sejumlah di Kabupaten Ngawi. Mayoritas mereka adalah santri dan tenaga kerja asing.

Adapun dalam rakor yang digelar di sebuah hotel ini, dijelaskan tupoksi masing-masing pihak. Komandan Kodim 0805 Ngawi, Letkol. Inf. Totok Prio Kismanto sebagai pemateri dalam paparannya menyampaikan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kantor keimigrasian.

Sedangkan pemkab melalui kantor kesbangpol bertugas melakukan pendataan dan pengawasan keluar masuknya orang asing. Untuk TNI dan Polri, melakukan penyelidikan dari fungsi intelijen, dalam hal ini untuk mengetahui asal usul serta bentuk dari kegiatan yang dilakukan .

"Orang asing yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen keimigrasian. Fungsi dari TNI Polri sendiri melakukan pengawasan atas kegiatan yang dilakukan," jelas Letkol. Inf. Totok Prio Kismanto pada BANGSAONLINE.com.

"Dengan memaksimalkan semua fungsi dari instansi terkait bersama TNI-Polri, penguatan Pengawasan Orang Asing (Pora) di wilayah dapat terpantau sejak dini. Sesuai dengan UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa pengawasan orang asing dilakukan sejak orang asing mengajukan permohonan visa masuk, hingga melakukan kegiatan dan keluar dari wilayah Indonesia," terangnya.

Sedangkan bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia merupakan orang-orang yang bermanfaat dan berkegiatan secara positif dan menguntungkan. Apabila ditemukan orang asing yang menyalahi dan merugikan, dari pihak imigrasi langsung bertindak dengan melakukan deportasi atau pemulangan. Akan tetapi apabila orang asing yang melakukan tindak kejahatan, tetap harus dilakukan proses hukuman yang berlaku.

"Dari agenda ini untuk menguatkan pengawasan orang asing di wilayah Ngawi. Yang diperbolehkan tinggal di sini merupakan orang asing yang bermanfaat dan tetap melakukan prosedur yang ada secara administrasi," terang Pandu Bayuaji, Kasub Penindakan Kantor Imigrasi Klas II Madiun. (nal/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO