BK DPRD Sumenep Pastikan Akan Panggil Akis Minggu Depan

”Kalau nantinya laporan itu benar, jelas kami akan jatuhkan sanksi, yakni sanksi kode itik,” tambahnya.

Bahkan saat ini pihaknya, mengaku sedang mempelajari tentang aturan kode etik. Sebab, selama ini Sumenep masih belum memiliki aturan tentang itu. 

”Kami akan mempelajaran sesuai dengan aturan dalam kode etik yang telah kami pelajari dari malang,” tambahnya.

Meski belum bisa menentukan sikap yang akan dilakukan kepada Akis, Ruqi menilai jika tudingan pelapor itu benar maka sipat Akis telah melanggar kode etik. Sebab, seorang anggota dewan tidak boleh ikut campur dalam persoalan pilkades.

Untuk diketahui, pada 10 Desember 2014 panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Poteran, Kecamatan Talango, bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Akis Jasuli oknum anggota dewan kepada Badan Kehormatan (BK) .

Dilaporkannya Akis Jasuli itu, karena di duga menjadi biang kegaduhan saat penghitungan suara (SS) di arena pilkades poteran beberapa bulan lalu. Sehingga, penghitungan SS terpaksa dihentikan dan dilanjutkan kembali ke esokan harinya di kantor sekretariat pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO