Kastorius Sinaga: Pemberian Sanksi dari KASN Sudah Melalui Proses Verifikasi

Kastorius Sinaga: Pemberian Sanksi dari KASN Sudah Melalui Proses Verifikasi Kastorius Sinaga, Staff Khusus Kemendagri.

Ia menegaskan, dalam UU ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh ASN, di antaranya ikut menjadi bagian dari tim sukses, juru kampanye, dan menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pemenangan paslon.

"ASN dilarang keras unntuk jadi timses, jurkam, dan menggunakan fasilitas negara dalam pilkada," tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya hari ini melakukan koordinasi bersama Menpan-RB, Kemendagri, KASN, BKD, dan Bawaslu RI untuk menindaklnjuti 67 pemerintah daerah yang belum melaksanakan rekomendasi.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Jember merekomendasikan kepada KASN tentang adanya pelanggaran netralitas ASN, yakni Camat Tanggul yang terbukti dari hasil pemeriksaan ikut mengampanyekan petahana.

Sehingga, KASN menjatuhkan sanksi disiplin sedang, bisa berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pagkat, hingga penurunan pangkat. Atas sanksi tersebut, Camat Tanggul melakukan gugatan kepada Bawaslu Jember dan KASN yang saat ini prosesnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jember. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO